Besarnya Biaya Pendidikan Program Pascasarjana S2 dan S3 adalah sebagai berikut :Salinan SK Rektor mengenai Tarif Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Tahun 2017Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tarif layanan BLUUANG PANGKAL BAGI MAHASISWA BARU FAKULTAS EKONOMI DAN BISNISUANG PANGKAL BAGI MAHASISWA BARU MAGISTER HUKUM DAN MAGISTER KENOTARIATAN